

Aplikasi Horas Paten Kembali Buahkan Hasil, 4 Remaja di Amankan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman
kriminalitasNarkobaProMoTer November 26, 2020 admin 0

polressimalungun.com – SIMALUNGUN | Adanya Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH ternyata tidak hanya membantu Satres Narkoba saja melainkan juga Sat Reskrim. Tepat hari Rabu (25/11/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib Sat Reskrim melalui Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus 4 (empat) orang laki-laki yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu2, menindaklanjuti laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 14.30.


“Penangkapan Ebi (24 tahun) warga , Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga Utara, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kab. Simalungun atas adanya informasi masyarakat yang diterima Operator Aplikasi Horas Paten,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib, yang mana ada masyarakat melaporkan tentang adanya dugaan sebuah rumah yg berada di Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga Utara, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kab. Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.


Lukman menjelaskan menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sekitar pukul 21.00 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa di dalam rumah yang mengaku bernama EBI FAHREZA (24tahun) dan M. IMBALO (26 tahun) yang mengaku baru selesai menggunakan narkoba jenis shabu-shabu. Dari kedua TSK dapat diamankan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
Pada EBI FAHREZA dan M. IMBALO didapati 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat kotor 0,17 gram, 1 (satu) kaca pyrex berisi bakaran diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat 1,27 gram, 1 (satu) tutup botol warna hijau, 5 (lima) batang pipet plastik.




Hasil interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut diatas menerangkan bahwa shabu-shabu yang mereka gunakan diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama LUPUS (26tahun) warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga Utara, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kab. Simalungun., yang pada saat bersamaan sedang berada di teras rumah tersebut.
Mengetahui hal tersebut Team Opsnal mengamankan LUPUS yang pada saat itu bersama seorang temannya yang mengaku bernama ANGGI MAS IRAWAN (17tahun) warga Nagori Bajoga Utara, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kab. Simalungun, setelah di interogasi awal terhadap LUPUS membenarkan ada menjual shabu-shabu kepada kedua temannya yaitu EBI dan BALO yang telah diamankan sebelumnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada LUPUS YURDIANSYAH dan ANGGI MAS IRAWAN ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu yang diakui milik LUPUS, melalui intograsi ia sebelumnya membelinya dari seorang laki-laki di daerah Bah Joga, Kab. Simalungun.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun membawa ke 4(empat) remaja tersebut yang sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan untuk tindak lanjut penanganan permasalahan peredaran narkoba di wilayah kabupaten simalungun, kita dari Kepolisian Resor Simalungun akan melakukan pengembangan dari hulu ke hilir hingga kita berhasil menangkap bandar-bandar besar Narkoba ini, yang sudah mengancam masa depan genrasi bangsa,”kata Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(joe)
No comments so far.
Be first to leave comment below.