Kepolisian Resor Simalungun atau Polres Simalungun merupakan pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun yang berada di bawah jajaran Polda Sumatera Utara memiliki tugas utama dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Secara total wilayah hukum Polres Simalungun memiliki total luas 4.386,60 km2 dan terdiri dari 31 kecamatan. Dalam kesehariannya Polres Simalungun dipimpin oleh seorang perwira menengah Polri yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan diwakili oleh seorang Wakil Kepala Polres yang berpangkat Komisaris Polisi. Beberapa jenis Bag, Sat dan Si yang berada di bawah naungan Polres Simalungun antara lain Bagian Operasional, Bagian SDM, Bagian Perencanaan, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, Satuan Intelkam, Satuan Binmas, Sat Sabhara, Sat Tahti, Si Was, Si Um, Si Keu, Si Tipol dan Si Propam. Sedangkan beberapa jenis layanan Kepolisian yang tersedia seperti misalnya layanan SPKT, SIM, SKCK, SP2HP, ijin keramaian, dan pengawalan jalan.