PENGGUNA NARKOTIKA JENIS SABU DIAMANKAN POLSEKTA TANAH JAWA
kriminalitas December 5, 2016 admin 0
polressimalungun-Sebelumnya, Polsekta Tanah Jawa berhasil mengamankan 6 orang laki-laki yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkotika jenis Sabu di dalam gubuk milik RG Alias DRAGON di Huta Kampung Karo Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Minggu (4/12-2016)
Selain itu, Polsekta Tanah Jawa juga berhasil mengamankan seorang lagi yang diduga juga sebagai pengguna Narkotika jenis Sabu. Pelaku yang diamankan tersebut JS (29), Wiraswasta, Warga Huta Parsambilan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp.109.000,-, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum suntik dan 1 unit Handphone merk Mito cassing warna hitam Merah. Terhadap pemilik gubuk RG Alias DRAGON sebelumnya juga sudah diamankan Polsekta Tanah Jawa.
Pelaku JS langsung diamankan di Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan terhadapnya dikenakan Pasal 112 atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
***humas/bagops/simal***
Post Views:
234
Related
admin
Pengunjung Website
- 153,638 hits






Categories
No comments so far.
Be first to leave comment below.