BAGIAN OPERASIONAL
(BAG OPS)
Bagops merupakan unsur pengawas & pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolres.
Bagops bertugas merencanakan & mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat & atau instansi pemerintah, menyajikan informasi & dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas, Bag Ops menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan administrasi & pelaksanaan operasi kepolisian;
Perencanaan pelaksanaan pelatihan pra operasi, termasuk kerja sama & pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
Perencanaan & pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan & penyajian serta pelaporan data operasi & pengamanan kegiatan masyarakat & atau instansi pemerintah;
Pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian & administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontijensi;
Pengkooordinasian & pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres ; dan
Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
Bag Ops dipimpin oleh Kabag Ops yang bertanggung jawab kepada Kapolres & dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Bag Ops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
a. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbin Ops), yang bertugas :
Menyusun perencanaan operasi & pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi ; dan Melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/ lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat & atau pemerintah;
b. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdal Ops), yang bertugas :
Melaksanakan pengendalian operasi & pengamanan kepolisian;
Mengumpulkan, mengolah & menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan ; dan
Mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.
c. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbag Humas), yang bertugas :
Mengumpulkan & mengolah data, serta menyajikan informasi & dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres ; dan
Meliput, memantau, memproduksi & mendokumentasi kan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.
Dasar Perkap No.23 tahun 2010 tentang SOTK